KPK Ingin Fokus Bongkar Kartel Daging Sapi
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah merumuskan sistem guna menekan korupsi di sektor pangan. Upaya ini dilakukan seiring dengan serangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait judicial review undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, yang melibatkan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya dalam rangka ini akan menggandeng sejumlah stakeholder terkait.
"Ada kajian praktik kartel dalam tata niaga daging sapi ini jadi concern kami itu perbaikan ke depan. Dan pencegahan korupsi ini dilakukan koordinasi dengan otoritas terkait dengan pengaturan tata niaga daging impor," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, 31 Januari ?2017.
Apalagi, Febri mengungkapkan, saat menggeledah kantor tersangka Basuki Hariman, yakni PT Sumber Laut Perkasa, penyidik menemukan sekitar 28 stempel, yang antara lain ada bertuliskan Kementan dan Kemendag.
Selain itu, ada juga stempel yang berkaitan dengan sertifikasi halal dari beberapa organisasi internasional. Febri mengakui KPK sedang mendalami soal keaslian stempel-stempel tersebut.
"Apakah asli atau tidak, itu sedang didalami. Tapi fokus KPK tentu hanya berkaitan dengan pidana korupsinya," kata Febri.
Dalam tahap penyidikan, KPK fokus melengkapi berkas empat tersangka. Mereka yakni hakim MK, Patrialis Akbar, pemilik PT Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin yang diduga perantara suap. Kendati demikian, Febri mengakui tak menutup kemungkinan ada tersangka baru kasus ini pada perkembangannya nanti.
"Tidak menutup kemungkinan sepanjang ditemukan bukti cukup. Tapi untuk saat ini penyidik sedang konsen mendalami para pihak yang telah ditetapkan tersangka," kata Febri.
KPK telah menetapkan Patrialis Akbar sebai tersangka suap terkait uji materi atau judicial review Undang Undang Nomor 51 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Patrialis ditetapkan bersama tiga orang tersangka lainnya.
Sebagai penerima, Patrialis Akbar dan Kamaluddin disangka dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Sedangkan dari pihak pemberi Basuki Hariman dan Ng Fenny disangka dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 Undang Undang nomor 31 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. (one)