Mahkamah Konstitusi Hapus Nama Hakim Patrialis Akbar

Laman resmi Mahkamah Konstitusi menghapus nama dan foto Patrialis Akbar, hakim MK yang tertangkap tangan KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/mahkamahkonstitusi.go.id

VIVA.co.id – Laman resmi Mahkamah Konstitusi di mahkamahkonstitusi.go.id menghapus nama dan foto Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Daftar 7 Drama Korea Tayang Januari 2025, Ada Comeback Lee Min Ho dan Hwang Minhyun

Penghapusan nama Patrialis Akbar ini diduga sudah terjadi sejak Jumat, 27 Januari 2017, setelah MK mengumumkan surat pembebasan tugas terhadap Patrialis. Hal itu bisa ditemukan ketika pengunjung laman mencari daftar nama hakim konstitusi di laman internet milik MK tersebut. 

Dalam sembilan daftar hakim MK yang disertai dengan foto dan masa jabatan serta lembaga pengusul. Sudah tidak tercantum lagi nama Patrilis Akbar.

KPU Pastikan Tunduk Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Padahal sebelumnya, dalam laman daftar hakim itu, Patrialis Akbar ada di urutan nomor empat setelah Maria Farida. Namun lantaran telah dihapus, jadi nomor empat dimana posisi Patrialis sudah tidak bisa ditemukan lagi.

Pada Senin malam, 30 Januari 2017, Patrialis memang telah menyatakan mundur sebagai hakim konstitusi. Surat pengunduran itu dibuat dengan tulisan tangan oleh Patrialis Akbar dan diserahkan ke Ketua MK Arief Hidayat.

MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Pemerintah dan DPR Perlu Rumuskan Perubahan UU Pemilu

"Oleh karena itu dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi segera mengirim surat kepada Bapak Presiden Indonesia untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru,” kata Arief di DPR.

Patrialis Akbar, merupakan hakim konstitusi di MK yang ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013. Ia sedianya akan menjadi hakim MK hingga 2018.

Namun demikian, pada Rabu, 25 Januari 2017. Mantan politikus Partai Amanat nasional (PAN) itu tertangkap tangan oleh KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi untuk perkara peninjauan kembali UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis diketahui diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat bersama seorang wanita. Dari penggeledahan, sejumlah bukti menunjukkan ada indikasi praktik korupsi yang dilakukan oleh Patrialis Akbar. (ren)

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025