Mahkamah Konstitusi Hapus Nama Hakim Patrialis Akbar
- VIVA.co.id/mahkamahkonstitusi.go.id
VIVA.co.id – Laman resmi Mahkamah Konstitusi di mahkamahkonstitusi.go.id menghapus nama dan foto Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghapusan nama Patrialis Akbar ini diduga sudah terjadi sejak Jumat, 27 Januari 2017, setelah MK mengumumkan surat pembebasan tugas terhadap Patrialis. Hal itu bisa ditemukan ketika pengunjung laman mencari daftar nama hakim konstitusi di laman internet milik MK tersebut.
Dalam sembilan daftar hakim MK yang disertai dengan foto dan masa jabatan serta lembaga pengusul. Sudah tidak tercantum lagi nama Patrilis Akbar.
Padahal sebelumnya, dalam laman daftar hakim itu, Patrialis Akbar ada di urutan nomor empat setelah Maria Farida. Namun lantaran telah dihapus, jadi nomor empat dimana posisi Patrialis sudah tidak bisa ditemukan lagi.
Pada Senin malam, 30 Januari 2017, Patrialis memang telah menyatakan mundur sebagai hakim konstitusi. Surat pengunduran itu dibuat dengan tulisan tangan oleh Patrialis Akbar dan diserahkan ke Ketua MK Arief Hidayat.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi segera mengirim surat kepada Bapak Presiden Indonesia untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru,” kata Arief di DPR.
Patrialis Akbar, merupakan hakim konstitusi di MK yang ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013. Ia sedianya akan menjadi hakim MK hingga 2018.
Namun demikian, pada Rabu, 25 Januari 2017. Mantan politikus Partai Amanat nasional (PAN) itu tertangkap tangan oleh KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi untuk perkara peninjauan kembali UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diketahui diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat bersama seorang wanita. Dari penggeledahan, sejumlah bukti menunjukkan ada indikasi praktik korupsi yang dilakukan oleh Patrialis Akbar. (ren)