KPK Temukan Bukti Penguat Kasus Suap Patrialis Akbar

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penggeledahan dilakukan pada Jumat dini hari, 26 Januari 2017.

KPK Ungkap yang Kena OTT di Riau Pj Wali Kota Pekanbaru

Empat lokasi itu, rumah hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, di kawasan Cipinang, Jakarta Timur; rumah Basuki Hariman di Pondok Indah, ruang kerja Patrialis di gedung MK serta kantor milik Basuki Hariman, PT Sumber Laut Perkasa, di bilangan Sunter, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa setelah penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti yang akan menguatkan sangkaan kepada empat tersangka.

KPK OTT Lagi, Kali Ini di Pekanbaru Riau

"Dari penggeledahan ditemukan dan disita sejumlah dokumen transaksi keuangan (PT Sumber Laut Perkasa) dan dokumen bukti kepemilikan perusahaan serta bukti elektronik," kata Febri di Jakarta pada Senin, 30 Januari 2017.

Saat operasi tangkap tangan, penyidik menyita draf putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129 terkait uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 dari tangan Kamaludin, perantara suap kepada Patrialis Akbar, dan kupon pembelian mata uang asing senilai 200 ribu dolar Singapura di kantor Basuki Hariman.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

"Penyidik KPK pun sudah memiliki bukti yang kuat ada indikasi suap antara BHR dan PAK melalui pihak lain," kata Febri. (one)

Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024

Setyo Budiyanto Beri Sinyal Lanjutkan OTT: Kan KPK Punya Kewenangan Penyadapan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto memberikan sinyal akan melanjutkan operasi tangkap tangan (OTT) di masa kepemimpinannya nanti.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024