Wakil Bendahara Umum Demokrat Akui Salah Terima Suap

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, mengakui bersalah di hadapan majelis hakim. Putu didakwa menerima suap dari pengusaha Yogan Askan terkait upaya pengucuran dana alokasi khusus untuk kegiatan sarana dan prasarana di Sumatera Barat.

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Hukumlah saya yang seadil-adilnya untuk bisa kembali ke masyarakat. Saya salah dan saya juga sudah memahami kesalahan saya," kata Putu ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 30 Januari 2017.

Kepada majelis hakim, Putu menyampaikan bahwa dia aktif dalam kegiatan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Itu ia sampaikan agar majelis hakim meringankan hukumannya.

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

"Gaji saya pun saya bayarkan untuk asuransi pendeta. Semua saya gunakan untuk kegiatan sosial," kata Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Putu bersama lima orang ditangkap pada Selasa 28 Juni 2016. Dia ditangkap di kawasan perumahan anggota DPR di Ulujami sekitar pukul 21.00 WIB, atau beberapa hari dia ikut buka puasa di KPK.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp500 juta. Kemudian menyita uang tunai sebanyak 40.000 dolar Singapura.

Putu Sudiartana didakwa menerima suap Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Suap itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. (one)

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025