Kapolda Metro Jaya Persilakan Antasari Azhar Temui Dirinya
- Antara Foto/Rosa Panggabean.
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, mengaku siap menindaklajuti bukti baru yang diberikan Antasari Azhar mengenai kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang telah menjeratnya ke dalam penjara.
Bahkan, Iriawan mengaku mempersilakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk mendatangi ruang kerjanya di Polda Metro Jaya guna membuka kembali kasus tersebut.
"Boleh saja, bisa silakan saja," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 Januari 2017.
Menurut informasi yang diperolehnya, Iriawan mengatakan ada rencana dari Antasari untuk menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mempertanyakan soal laporannya yang diberikan soal bukti pesan singkat (SMS) gelap yang seakan dikirim dirinya kepada Nasrudin.
"Katanya mau tanya ke Dirkrimsus soal laporan dia tentang SMS," kata Iriawan.
Namun demikian, Iriawan tidak menyebut secara pasti kapan rencana Antasari mendatangi Polda Metro Jaya.
Iriawan yang pernah menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya ketika kasus pembunuhan Nasrudin mencuat, mengatakan, jika kurangnya alat bukti yang diberikan Antasari menyebabkan kasus yang menjeratnya tidak bisa dihentikan. Kata Iriawan, Antasari pernah mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuduhan pembunuhan Nasrudin.
"Tapi sudah dua kali praperadilan dan tidak bisa karena tidak ada bukti lain," katanya.
Sebagaimana diketahui, SMS misterius itu diterima Nasrudin Zulkarnaen. SMS itu berbunyi:
Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.
Tidak lama setelah itu, Nasrudin tewas tertembus peluru pada 15 Maret 2009.
SMS itu dinilai jaksa penyidik sebagai SMS (pesan singkat) dari Antasari Azhar. Tapi di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan asal mula SMS tersebut. Antasari telah meminta ahli IT Institut Teknologi Bandung bersaksi dan menyatakan SMS itu bukanlah dari Antasari. Tapi dalil tersebut dikesampingkan hakim.
Kasus itulah yang kemudian menjatuhkan Antasari dari jabatan ketua KPK pada tahun 2009 atau di era pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Antasari telah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Setelah menjadi orang bebas, dia memberi sinyal untuk melanjutkan upaya membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya, yaitu sebagai otak pembunuhan Nasrudin. (one)