Polda Jatim Tangkap Tangan Anggota Polres Banyuwangi

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id - Petugas Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikabarkan menangkap dua polisi dan satu pegawai negeri sipil (PNS) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Banyuwangi pada Senin, 30 Januari 2017. Penangkapan terkait dugaan pungutan liar.

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

Informasi diperoleh menyebutkan, tiga orang yang ditangkap Propam itu bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banyuwangi pada Senin sore. Mereka diciduk diduga terkait pelanggaran pada proses pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Mereka yang ditangkap yakni penjabat Badan Urusan (Baur) SIM, Ajun Inspektur Polisi Satu IDR, anggota polisi berinisial WO, dan PNS yang belum diketahui identitasnya. Informasinya, mereka dibawa petugas Propam dari Banyuwangi ke Polda Jatim di Surabaya.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Belum diketahui pasti penangkapan terkait dugaan pelanggaran apa yang disarangkan kepada ketiga oknum itu. Juga belum diterima informasi apakah petugas Propam juga mengamankan barang bukti uang pada operasi itu. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, membenarkan soal penangkapan dua polisi dan satu PNS di lingkungan Polres Banyuwangi itu. "Ya, benar. Tiga orang diamankan," katanya dihubungi VIVA.co.id pada Senin malam.

Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan

Barung bahkan mengatakan bahwa penangkapan itu sebagai operasi tangkap tangan (OTT) dalam hal pengurusan SIM. Tetapi dia masih merahasiakan soal modus dan jenis pelanggaran yang dilakukan tiga oknum itu. Dia juga enggan menerangkan adakah uang diamankan petugas sebagai barang bukti. "Masih dikembangkan," ujarnya. (one)

Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu

Viral! Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu: Dipaksa Bayar 3 Kali

Seorang wisatawan mengadukan adanya pungutan liar (pungli) di objek wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Lumajang, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024