Polda Jatim Tangkap Tangan Anggota Polres Banyuwangi
- istimewa
VIVA.co.id - Petugas Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikabarkan menangkap dua polisi dan satu pegawai negeri sipil (PNS) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Banyuwangi pada Senin, 30 Januari 2017. Penangkapan terkait dugaan pungutan liar.
Informasi diperoleh menyebutkan, tiga orang yang ditangkap Propam itu bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banyuwangi pada Senin sore. Mereka diciduk diduga terkait pelanggaran pada proses pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Mereka yang ditangkap yakni penjabat Badan Urusan (Baur) SIM, Ajun Inspektur Polisi Satu IDR, anggota polisi berinisial WO, dan PNS yang belum diketahui identitasnya. Informasinya, mereka dibawa petugas Propam dari Banyuwangi ke Polda Jatim di Surabaya.
Belum diketahui pasti penangkapan terkait dugaan pelanggaran apa yang disarangkan kepada ketiga oknum itu. Juga belum diterima informasi apakah petugas Propam juga mengamankan barang bukti uang pada operasi itu.Â
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, membenarkan soal penangkapan dua polisi dan satu PNS di lingkungan Polres Banyuwangi itu. "Ya, benar. Tiga orang diamankan," katanya dihubungi VIVA.co.id pada Senin malam.
Barung bahkan mengatakan bahwa penangkapan itu sebagai operasi tangkap tangan (OTT) dalam hal pengurusan SIM. Tetapi dia masih merahasiakan soal modus dan jenis pelanggaran yang dilakukan tiga oknum itu. Dia juga enggan menerangkan adakah uang diamankan petugas sebagai barang bukti. "Masih dikembangkan," ujarnya. (one)