Patrialis Akbar Kirim Surat Pengunduran Diri dari Penjara

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (depan-ketiga dari kiri), usai rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI di gedung MK, Jakarta, pada Senin, 30 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengaku telah menerima surat yang dikirim Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang kini ditahan karena disangka menerima suap.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Patrialis Akbar mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai hakim MK. Alasannya dia tengah menghadapi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baru saja MK menerima surat yang aneh, ditulis tangan, dari kawan kita, Pak Patrialis Akbar. Dalam suratnya Pak Patrialis Akbar sudah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim MK," kata Arief Hidayat usai rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI di gedung MK, Jakarta, pada Senin, 30 Januari 2017.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

Menurut Arief, pengunduran diri Patrialis akan memudahkan proses pergantian hakim konstitusi. Posisi yang ditinggalkan Patrialis segera diisi hakim baru.

KPK menangkap tangan Patrialis di Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2017. Menteri Hukum dan HAM dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha terkait perkara uji materi Undang Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (one)

Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak, Dinilai bisa membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia, terkait keinginannya menghapus cara OTT

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024