Dua Tersangka Penganiayaan Diksar Mapala UII Ditahan Polisi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono saat berada di Solo.
Sumber :
  • Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Dua tersangka pelaku penganiayaan atas tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) – yang tewas dalam diksar Mapala UII di Gunung Lawu – ditangkap Polres Karanganyar. Penangkapan berlangsung di Kota Yogyakarta pada Senin pagi.

5 Kampus Tertua di Indonesia, di Urutan Berapa Perguruan Tinggi Kamu?

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mengungkapkan bahwa Polres Karanganyar telah menangkap dua tersangka pelaku penganiayan yang menyebabkan tiga mahasiswa UII peserta diksar Mapala tewas.

"Sudah ditangkap subuh tadi. Dua tersangkan yang ditangkap berinisial Y dan A," kata dia di sela-sela kunjungan Presiden Joko Widodo di Tumang, Cepogo, Boyolali, Senin 30 Januari 2017.

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Minta Maaf Bikin Gaduh 'Menghilang' ke AS

Condro melanjutkan penangkapan dua tersangka dilakukan di Posko Mapala UII. "Setelah mereka ditangkap di posko, polisi langsung melakukan penggeledahan di kos tersangka," jelas Condro.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai status dua tersangka, Condro belum bisa memberitahukan lelbih lanjut, apakah masih mahasiswa atau sudah alumni dari kampus tersebut. "Saya belum bisa menyebutkan mahasiswa atau alumnus. Mereka berdua adalah aktifis Mapala UII," lanjut dia.

Kecurigaan Rektor ke Dosen UII yang Menghilang hingga Sosok Eks Napi Kebakaran Kejagung 

Kedua tersangka kini sudah dibawa ke Polres Karanganyar untuk diperiksa lebih lanjut. "Polisi masih mendalami keterangan tersangka," kata Condro.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan polisi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala UII.

Kedua orang itu adalah oknum panitia atau staf operasional Diksar Mapala UII yakni Wahyudi alias Yudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara yang berakhir pada Minggu malam, 29 Januari 2017, sekira pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya, hanphone merek Samsung A3 milik Wahyudi dan handphone Iphone 5 milik Angga, sepatu gunung milik kedua tersangka, pakaian yang digunakan selama diksar Mapala.

Kemudian, celana dua buah dan baju satu buah, slayer tersangka dan tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan.

Dugaan praktik kekerasan disertai penganiayaan di UII mencuat setelah tewasnya tiga mahasiswa perserta latihan di Mahasiswa Pecinta Alam UII di Gunung Kawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 20 Januari 2017.

Ketiga mahasiswa tewas diduga mengalami kekerasan selama mengikuti kegiatan Mapala UNISI. Tak cuma itu, dari 34 perserta lainnya sebanyak 10 orang di antaranya terpaksa dilarikan ke rumah sakit. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya