MK Gelar Sidang Tanpa Patrialis Akbar
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pasca penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjalankan sidang judicial review atau gugatan uji materi.
Dalam jadwal persidangan yang dilansir website resmi mahkamahKonstitusi.go.id, hari ini, Senin, 30 Januari 2017, MK akan menggelar dua sidang gugatan uji materi. Pertama, sidang nomor 88/PUU-XIV/2016 tentang Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY). Kedua, sidang gugatan perkara nomor 105/PUU-XIV/2016 tentang UU MK dan UU Administrasi Pemerintahan.
Pantauan VIVA.co.id di lapangan, saat ini agenda sidang gugatan uji materi pertama dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016 tentang Undang Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY) sudah dimulai dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, pihak terkait, dan ahli DPD.
Namun, ada yang berbeda dari persidangan sebelumnya. Biasanya hakim konstitusi yang hadir dalam persidangan ada sembilan orang hakim, tapi kini hanya delapan orang hakim yang duduk di podium Mahkamah Konstitusi.
Delapan hakim MK tersebut yakni, Ketua MK Arief Hidayat, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Wahiddudin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Manahan MP Sitompul. Bahkan kursi hakim yang seharusnya tersisa satu untuk Patrialis Akbar pun sudah tak tampak di podium hakim.
Sebelum sidang dimulai, Ketua MK Arief Hidayat sempat meminta maaf kepada seluruh pihak yang hadir dalam persidangan uji materi persidangan pertama atas kasus yang mencoreng lembaga MK.
"Sebelum sidang dimulai sudah diketahui bersama saya atas nama lembaga minta maaf kepada pihak yang hadir di sini," kata Arief di ruang sidang MK.
Diketahui, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, KPK telah menangkap Patrialis Akbar bersama sejumlah orang yang diduga telah memberikan sejumlah uang kepada salah satu hakim MK itu. Selain Patrialis, penyidik KPK juga telah mengamankan seorang perantara suap yang berinisial KM, serta dua orang lainnya dari pihak swasta selaku penyuap yaitu, BHR dan NYF.
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga terkait dengan uji materi Undang-undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang saat ini ditangani oleh MK. (ase)