Dua Panitia Diksar Mapala UII Jadi Tersangka Penganiayaan
- Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala UII.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara yang berakhir pada Minggu malam, 29 Januari 2017, sekira pukul 23.00 WIB.
"Telah ditetapkan dua oknum panitia atau staf operasional sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keteranganya di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Kedua tersangka itu adalah Wahyudi alias Yudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar, dan dari Tim IT Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, langsung menangkap keduanya.
"Kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta dan sekaligus dilakukan penyitaan," ujar Martinus.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya, hanphone merek Samsung A3 milik Wahyudi dan handphone Iphone 5 milik Angga, sepatu gunung milik kedua tersangka, pakaian yang digunakan selama diksar Mapala.
Kemudian, celana dua buah dan baju satu buah, slayer tersangka dan tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan.
Dugaan praktik kekerasan disertai penganiayaan di UII mencuat setelah tewasnya tiga mahasiswa perserta latihan di Mahasiswa Pecinta Alam UII di Gunung Kawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 20 Januari 2017.
Ketiga mahasiswa tewas diduga mengalami kekerasan selama mengikuti kegiatan Mapala UNISI. Tak cuma itu, dari 34 perserta lainnya sebanyak 10 orang di antaranya terpaksa dilarikan ke rumah sakit. (ase)