Guru Pendidikan Kewarganegaraan di Makassar Cabuli Murid
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Seorang guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Kota Makassar Sulawesi Selatan digelandang Kepolisian setempat atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Dari pemeriksaan polisi, guru bernama Feredrik (50) itu memang telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya, dan diduga berlangsung sejak lama.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, dugaan pencabulan ini awalnya dilaporkan oleh orangtua GA (8), salah satu murid yang mengaku telah dipegang kemaluannya oleh sang guru saat proses belajar mengajar.
"Pelaku lalu ditangkap dan terungkap jika tak cuma GA yang dicabuli. Cuma memang baru satu siswa yang melaporkan," kata Endi, Senin, 30 Januari 2017.
Kini, guru tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Muhammad Noer/Makassar