Polisi Sita Uang Kasus Pungli Izin Usaha di Bandung

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Uang tunai hasil pungutan liar dari perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, atau PMPTSP Kota Bandung, berhasil diamankan aparat penegak hukum. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar, dengan pecahan mata uang rupiah dan asing, serta buku tabungan..

Bukti tersebut, merupakan hasil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, yang telah menetapkan Kepala Dinas PMPTSP, Dandan Riza Wardana sebagai tersangka. Dia ditetapkan bersama lima anak buahnya dalam kasus gratifikasi.   

"Uang - uang itu hasil kegiatan (pungli) selama dua minggu. Ini diurusnya secara manual, dengan itulah mereka mendapat uang," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes, jalan Jawa Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu malam, 28 Januari 2017.

Hendro menjelaskan, mereka mendapatkan uang tersebut dari praktik pungli yang dijalankan. Dengan modus memberikan janji melicinkan izin usaha yang diajukan baik secara individu maupun perusahaan, agar terbit lebih cepat.

"Janjinya mempercepat perizinan, dengan memberikan imbalan, izin yang seharusnya terbit satu minggu lebih, bisa (terbit) satu atau dua hari," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, izin yang diajukan di antaranya, izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan reklame.

"Setiap ada pengusaha yang mengajukan, disebutkan tarifnya. Setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke Kepala Dinas (Dandan)," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pungutan di antaranya Rp364 juta, US$34 ribu, dan 124 Poundsterling, serta buku tabungan atas nama DR. H. Dandan Riza Wardana, dengan saldo Rp500 juta diamankan. Selain uang, diamankan pula dua unit mobil dan satu motor matic kelas premium. 

Pilkada Nduga Ditunda, KPU Tunggu Rekomendasi Kepolisian

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf B Undang - Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami masih mendalami sudah berapa lama mereka melakukan kegiatan ini dan dibagikan ke siapa saja. Dari hasil penyidikan nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka maupun barang bukti baru," terangnya. (asp)

Kadishub Samosir Bisa Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
oknum berseragam lakukan pungli di gerbang Tol

Oknum Berseragam Lakukan Pungli, Netizen: Bukan Rahasia Lagi

Beredar video yang menontonkan oknum pria berseragam polisi lalu lintas (Polantas) mangkal di gerbang tol semanggi

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2022