Bantahan Patrialis Akbar Bagi KPK Tak Penting

Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai bantahan yang disampaikan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar adalah sesuatu yang wajar, mengingat statusnya sebagai tersangka.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Menurut Laode, penangkapan dan penetapan tersangka Patrialis Akbar atas dugaan suap penanganan uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi berdasarkan fakta dan barang bukti yang selama ini dimiliki penyidik KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, selain Patrialis, yakni Kamaluddin selaku perantara suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny selaku pihak swasta pemberi suap.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Dari bukti dan fakta yang dimiliki KPK, bahwa ada pertemuan antara pengusaha Basuki Hariman dengan Patrialis Akbar. Pertemuan itu terjadi atas perantara Kamaluddin yang disebut orang dekat Patrialis, serta disampaikan Basuki tentang adanya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Jadi itu kejadiannya menujukkan walau PAK menyangkal itu telah terjadi, tapi diakui BHR telah memberikan (uang) ke K, dan itu telah diterima," kata Laode dalam keterangannya, Sabtu, 28 Januari 2017.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

KPK lanjut Laode, juga memiliki bukti lain berupa percakapan elektronik antara Patrialis Akbar dan Kamaluddin terkait pertemuan keduanya di lapangan golf Rawamangun.

Disamping itu, saat digeledah kantor Basuki Hariman di kawasan Sunter, ditemukan catatan keuangan yang intinya menguatkan informasi elektronik yang dimilik KPK, dan semuanya terkonfirmasi dengan baik.

"Sehingga walaupun dia menyangkal tidak terlalu penting, bahwa telah terjadi pemberian dan telah terjadi penerimaan itu jelas terjadi," ujarnya.

Dizalimi

Patrialis Akbar sebelumnya mengaku sudah dizalimi karena dia merasa tidak pernah menerima suap dari Direktur Utama Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman, terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan, saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat, 27 Januari 2017 dinihari.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi?, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," Patrialis menambahkan.

Menurut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu, penetapan tersangka oleh penyidik KPK adalah ujian terberat baginya. Ia pun meminta maaf kepada MK karena dengan kasus ini, lembaga tersebut kembali tercoreng.

"Saya katakan sekali lagi saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namnya Basuki, apalagi Basuki bukan orang yang berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berpekara," kata Patrialis dengan suara parau.

 

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019