Kasus Akil Mochtar Tidak Bikin Jera Hakim MK

Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, menyiratkan kebobrokan sistem di salah satu lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Kejadian serupa pernah menimpa Akil Mochtar beberapa tahun silam dinilai tak cukup untuk memberikan efek jera bagi para penegak hukum di lembaga tersebut.

"Bayangkan, penangkapan seorang Ketua MK, Akil Moctar, tidak menggentarkan mereka, karena terulang kembali kali ini (dengan penangkapan Patrialis)," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, di sebuah resto kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Januari 2017.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Marzuki menegaskan, perlunya perombakan besar-besaran dalam perangkat dan sistem kelembagaan di Mahkamah Konstitusi. Agar sistem dan birokrasi hukum di salah satu lembaga hukum tertinggi itu bisa kembali memiliki kualitas dan integritas tinggi.

Selain itu, lanjut Marzuki, dalam merumuskan undang-undang, pihak birokrasi dan parlemen diharapkan juga bisa secara konsisten mengacu pada konstitusi. Sehingga terhindar dari potensi judical review.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

"Karena tidak bisa dipungkiri, mutu pasal-pasal yang ada saat ini kerap tidak mempertimbangkan konstitusi," ujar Marzuki. (ase)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019