Tak Ditemukan Pelanggaran pada Dua Hakim MK
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dua hakim panel perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015 yaitu, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. Keduanya diperiksa terkait suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Hakim MK Patrialis Akbar.
Ketua MK, Arief Hidayat mengungkapkan, selain memeriksa dua hakim panel itu, Dewan Etik MK juga telah memeriksa dua panitera.
"Dua hakim panel yang lain juga diperiksa. Kemudian tadi malam panitera juga diperiksa dan panitera penggantinya," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2017.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Etik MK tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dua hakim panel, dan dua panitera itu. Pelanggaran hanya ditemukan pada diri Patrialis.
"Dalam putusan dewan etik yang terduga melakukan pelanggaran berat hanya pak Patrialis. Tapi sampai hari ini, dewan etik tidak menemukan apa pun kesalahan yang dilakukan oleh dua hakim panel, juga oleh dua panitera ataupun panitera pengganti," kata dia lagi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan pada Rabu 25 Januari 2017 lalu. Mereka yang dijadikan tersangka yaitu, Hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretasi Basuki).
Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.