Ini Susunan Majelis Kehormatan MK di Kasus Patrialis
- viva.co.id
VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengaku bahwa pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah hampir rampung. Usai menerima surat dari Dewan Etik MK dan menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), beberapa nama pun sudah muncul dan disepakati untuk mengisi tempat itu.
"Menerima usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2017.
Menurut dia, sudah ada lima nama yang akan mengisi Majelis Kehormatan MK itu guna menindaklanjuti kasus yang menimpa Hakim Konstitutsi Patrialis Akbar. Kelima nama itu, yakni, satu orang dari Hakim Konstitusi yang diisi oleh Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Kemudian ada satu orang dari mantan Hakim Konstitusi, yakni Achmad Sodiki, satu orang Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, Bagir Manan yang juga mantan Ketua MA, serta satu orang tokoh masyarakat, yakni As'ad Said Ali mantan Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN). Sementara untuk satu orang lagi dari Komisi Yudisial (KY), yang belum diisi.
"Mahkamah Konstitusi segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," ujar Arief.
Seteleh terkonfirmasi seluruhnya, lanjut Arief, maka akan segera ditetapkan dengan Keputusan Ketua MK tentang pembentukan Majelis Kehormatan Mahmakamah Konstitusi dan Keputusan Ketua MK tentang keanggotan Majelis Kehormatan MK.
Kemudian, Majelis Kehormatan MK akan bekerja untuk memeriksa Hakim Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno Majelis Kehormatan MK. "Mekanisme kerja Majelis Kehormatan 30 hari, terus ada tambahan 15 hari," kata dia.
Untuk diketahui, Majelis Kehormatan MK nantinya akan terdiri dari lima orang. Lima orang tersebut berkomposisikan, 1 Hakim Konstitusi, 1 anggota Komisi Yudisial (KY), 1 orang Guru Besar Ilmu Hukum, 1 orang tokoh masyarakat, dan 1 orang mantan Hakim Konstitusi.