MK Soroti Berkas Rahasia Saat Patrialis Akbar Dicokok KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi menyoroti draft (rancangan naskah) perkara yang sempat diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Patrialis Akbar Rabu lalu.
Sebab, draft perkara yang belakangan diketahui dibawa oleh Kamaludin, perantara Patrialis, adalah berkas rahasia yang tidak boleh diketahui oleh pihak mana pun sebelum dibacakan di sidang pleno MK.
"Apapun yang namanya draft putusan itu kan rahasia. Tidak boleh diketahui siapa pun sebelum diucapkan dalam sidang pleno. Sekarang sedang disiapkan langkah-langkah untuk itu," kata Fajar Laksono, juru bicara MK di Jakarta Pusat, Jumat, 27 Januari 2017.
Secara prinsip, Hakim Konstitusi memang diperbolehkan membawa pulang draft perkara. Namun, mereka tidak diperkenankan menyebarluaskan drat perkara itu ke pihak lain.
Atas hal itu, ia mengatakan bahwa para Hakim Konstitusi tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna membahas soal draf perkara tersebut.
"Saat dibawa pulang itu mestinya dikoreksi. Tapi kalau dimanfaatkan untuk hal lain ya itu urusan masing-masing hakim," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan Patrialis bersama tiga orang lain. Ia diduga menerima suap untuk kebutuhan judical review Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK menduga, pengusaha bernama Basuki Hariman dibantu sekretarisnya Fenny bersama Kamaludin yang menjadi perantara Patrialis Akbar, telah menyuap hakim konstitusi tersebut. Jumlahnya senilai 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura. (ren)