Dilaporkan Korupsi ke KPK, Cagub Banten Anggap Rekayasa
- Istimewa
VIVA.co.id - Wahidin Halim, calon Gubernur Banten, tak terima dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi pengelolaan sebuah pasar saat ia menjabat Wali Kota Tangerang. Dia menganggap laporan itu sebagai upaya rekayasa politik untuk menjatuhkan citranya.
Jajuli Abdillah, Juru Bicara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumi, mengingatkan publik bahwa masalah yang dilaporkan kepada KPK itu sebenarnya kasus lama tetapi didaur ulang seolah perkara baru.
"Ini sebenarnya soal lama yang sudah basi, cuma didaur ulang buat kepentingan politik. Jadi, ini hoax dan tidak benar," kata Jajuli saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya pada Jumat, 27 Januari 2017.
Dia menjamin Wahidin tak melakukan korupsi seperti yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Antikorupsi Kota Tangerang (Almakota) kepada KPK. Wahidin pernah dilaporkan kepada KPK dengan tuduhan serupa namun dia tak pernah diperiksa.
"Buktinya, Wali Kota Tangerang saat itu (WH) tidak sekalipun diperiksa soal ini. Justru yang diperoleh adalah penghargaan terbaik dalam tata kelola keuangan dan pelayanan publik dari pemerintah pusat," ujarnya.
Demonstrasi massa Almakota pada 26 Januari 2017 itu dianggap sebagai aksi bayaran dan tidak tepat jika dilakukan di KPK. Soalnya lahan yang dibangun pasar itu milik Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya menduga ini hanyalah by design, yakni sebuah rekayasa sedemikian rupa, tapi dalam pengemasannya tidak cerdas. Jelas ini perbuatan black campaign dan tidak dibenarkan dalam demokrasi," kata Ibnu Jandi, pengamat pada Lembaga Kajian Publik.
Pernyataan Jajuli Abdillah itu sekaligus mengklarifikasi tuduhan Almakota. Kelompok itu mendatangi kantor KPK di Jakarta pada Kamis, 26 Januari 2017. Mereka menyerahkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim.
Koordinator Almakota, Lufti Hakim, mengungkapkan dugaan korupsi Wahidin berupa pengelolaan Pasar Babakan, Tangerang. Dalam pengelolaan Pasar Babakan oleh PT Panca Karya Griyatama itu dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. PT Pancakarya Putra Griyatama juga mengelola parkir di area Pasar Babakan.
"Lokasi Pasar Babakan berada di tanah milik Departemen Kehakiman, namun tidak ada kerja sama antara PT PKG dengan Kemenkumham atau Kemenkeu selaku pengelola barang negara," kata Lufti. (ase)