Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka adalahh hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, swasta Kamaludin (perantara), pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, keempat orang tersangka ini diamankan dari tiga lokasi berbeda pada Rabu, 25 Januari 2017, pada rentang waktu pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB.
"Tim mendapat informasi sejak enam bulan lalu, sampai akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada pukul 10.00 WIB Rabu 25 Januari 2017," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.
Tim pertama kali bergerak ke lapangan golf di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Kemudian tim mengamankan Kamaluddin, yang diduga sebagai orang dekat Patrialis Akbar dan perantara suap.
Setelah mengamankan Kamaluddin, tim bergerak menuju salah satu kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di situ, KPK mengamankan seorang pegusaha importir daging bernama Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Basaria mengatakan, di lokasi tersebut tim juga mengamankan delapan orang karyawannya.
"Setelah itu, tim kembali bergerak ke pusat perbelanjaan (Grand Indonesia) di Jakarta Pusat dan pada pukul 21.00 WIB, mengamankan PAK (Patrialis Akbar) dan satu rekan perempuan," ujar Basaria menjelaskan.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hingga Rabu malam, KPK mengamankan setidaknya 11 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkan empat orang di antaranya, termasuk Patrialis Akbar sebagai tersangka.
Sedangkan 7 orang sisanya, yakni karyawan PT BSH dan seorang wanita yang diduga kerabat Patrialis Akbar dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan sementara, Basuki Hariman bersama Ng Fenny diduga memberikan hadiah atau janji terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam rangka pengurusan perkara itu, Bambang melakukan pendekatan kepada Patrialis Akbar selaku hakim konstitusi melalui Kamaluddin.
"Hal ini dilakukan oleh BHR (Bambang Hariman) agar bisnis daging impor mereka lancar," ujarnya.
Setelah pembicaraan untuk membantu penanganan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu dapat dikabulkan MK, Bambang Hariman diketahui memberikan atau menjanjikan hadiah kepada Patrialis Akbar berupa uang US$20 ribu dan SGD200 ribu.
Bukti pembelian voucer mata uang asing oleh Bambang Hariman itu kemudian yang menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK. Di samping pembukuan perusahaan dan draft perkara yang sedang ditangani di MK.
Sebagai pihak penerima, Patrialis Akbar dan Kamaluddin disangka dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Sedangkan dari pihak pemberi Basuki Hariman dan Ng Fenny disangka dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu. (mus)