Menteri Nasir Janji Tuntaskan Kasus Kekerasan Mahasiswa UII

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Harsoyo (paling kanan), bersama Menristek Dikti M Nasir saat menyampaikan pernyataan pengunduran dirinya, Kamis (26/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir menyesalkan adanya tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan perguruan tinggi bahkan menyebabkan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia tewas.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kejadian tewasnya peserta pendidikan dasar (Diksar) Mapala UII diharapkan menjadi kejadian yang terakhir kalinya, dan jangan terulang lagi. Ke depan semua kegiatan mahasiswa yang menyangkut jumlah banyak harus ada pengawasan dari dosen.

"Semua kegiatan yang melibatkan masa besar pada mahasiswa menyangkut ekstrakulikuler harus ada pendamping, tujuannya apa? menghindari terhadap kekerasan," katanya usai menemui keluarga almarhum Syait Asyam, di Dusun Jetis, Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis sore 26 Januari 2017.

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

Menurutnya kasus di UII sangat mungkin terjadi di daerah lain karena itu tindakan tegas harus diberikan. "Jangan sampai daerah lain mengulangi lagi," ujarnya menambahkan.

Diakui Nasir, kejadian di UII sendiri dari informasi yang diterima tidak ada pendampingan dosen dan atas kejadian itu Rektor UII mengundurkan diri.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

 "Makanya tadi, mahasiswanya harus kita tindak, manajemennya tadi rektor sudah mundur dan mereka harus bertanggung jawab menyelesaikan ini. Tidak cukup mundur tapi  harus diselesaikan semuanya," ujarnya menegaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Nasir berjanji kepada keluarga untuk menuntaskan kasus kematian yang menimpa Asyam putra tunggal dari Sri Handayani hingga ke akar akarnya. "Insya Allah akan diselesaikan hingga ke akar-akarnya," kata Nasir berjanji kepada Sri Handayani. (mus)

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024