KPK Sebut Patrialis Akbar Sudah Tiga Kali Terima Suap
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama seorang perantara bernama Kamaludin. Adapun pemberi suap yakni pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, komitmen suap yang diterima Patrialis sebesar US$20 ribu dan SGD200 ribu.
"Tim KPK dalam OTT mengamankan barang bukti berupa voucer pembelian uang mata asing US$20 ribu. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.
Basaria menjelaskan, kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan itu, tim penyidik ditugaskan melakukan pemantauan selama enam bulan, hingga terjadilah operasi tangkap tangan Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi di Jakarta.
Pertama tim mengamankan Kamaludin di lapangan golf kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Setelah itu, KPK bergerak ke salah satu kantor Basuki di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tim kemudian menangkap Basuki dan Ng Fenny di kantornya itu.
Barulah sekitar Pukul 21.30, Basaria melanjutkan, tim KPK bergerak menangkap hakim MK, Patrialis Akbar di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. "Dia (Patrialis) saat itu bersama dengan seorang wanita dan beberapa rekan lainnya," kata Basaria.
Suap diberikan Basuki agar Patrialis memuluskan perkara uji materi UU Peternakan dan kesehatan Hewan yang bisa memperlancar bisnis impor daging miliknya. "Setelah pembicaraan (beberapa kali) PAK sanggup bantu terkait permohonan uji materi itu," kata Basaria. (mus)