KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar sebagai tersangka korupsi, Kamis, 26 Januari 2017.
Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 51 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni KM selaku pihak swasta yang diduga menjadi perantara suap, BHR dan NYF dari pihak swasta selaku penyuap.
Sebagai pihak penerima, PAK dan KM disangka dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Sedangkan dari pihak pemberi BHR dan NFY disangka dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. (mus)