Perusahaan Asing Kibarkan Merah Putih dengan Huruf Tiongkok

Bendera Merah Putih yang ditulis nama perusahaan dan haruf Tiongkok di Kabupaten Serang, Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id - Sebuah perusahaan asing yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkas Bitung, Kilometer 5, Kampung Kreo Tegal, Desa Kreo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melecehkan bendera Merah Putih. Perusahaan itu mengibarkan Merah Putih yang telah ditulis dengan aksara Tiongkok dan nama perusahaan.

Perubahan Hubungan Korea Utara dengan Tiongkok setelah 75 Tahun Diplomasi

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa lambang negara Indonesia tidak boleh dilecehkan. Jika ada yang melakukan maka akan diproses secara hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Zaenudin, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis, 26 Januari 2017.

Perusahaan yang bernama PT Kenda Rubber Indonesia itu mengibarkan bendera Mereka Putih huruf Tiongkok dan nama perusahaannya di depan kantor mereka. Bendera Merah Putih berkibar berdampingan dengan bendera perusahaan itu.

Gibran Jamu Makan Siang Wapres Tiongkok Han Zheng, Ini yang Dibahas

Menurut Zaenudin, perusahaan asing itu kemungkinan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terutama pada Pasal 24. 

Disebutkan dalam aturan itu mengenai hal yang dilarang terhadap Bendera Negara, seperti merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hambatan Demokrasi di Negara-negara BRI Tiongkok

"Siapapun yang melakukan, jika itu melanggar Undang-Undang maka harus diproses. Hukum tidak boleh berpihak ke sana-kemari. Hukum harus jadi panglima di bumi Indonesia ini," ujarnya.

Para pelajar membentangkan bendera merah putih pada Hari Sumpah Pemuda

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Keraton Surakarta Bentangkan Bendera Merah Putih 1.000 Meter

Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melaksanakan momen istimewa dengan membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.000 meter

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024