Perusahaan Asing Kibarkan Merah Putih dengan Huruf Tiongkok

Bendera Merah Putih yang ditulis nama perusahaan dan haruf Tiongkok di Kabupaten Serang, Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id - Sebuah perusahaan asing yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkas Bitung, Kilometer 5, Kampung Kreo Tegal, Desa Kreo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melecehkan bendera Merah Putih. Perusahaan itu mengibarkan Merah Putih yang telah ditulis dengan aksara Tiongkok dan nama perusahaan.

Upaya 'Putus Asa' Tiongkok untuk Mendominasi Wilayah Samudra Hindia

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa lambang negara Indonesia tidak boleh dilecehkan. Jika ada yang melakukan maka akan diproses secara hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Zaenudin, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis, 26 Januari 2017.

Perusahaan yang bernama PT Kenda Rubber Indonesia itu mengibarkan bendera Mereka Putih huruf Tiongkok dan nama perusahaannya di depan kantor mereka. Bendera Merah Putih berkibar berdampingan dengan bendera perusahaan itu.

Kemenangan Pemberontak di Suriah Picu Ketakutan China

Menurut Zaenudin, perusahaan asing itu kemungkinan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terutama pada Pasal 24. 

Disebutkan dalam aturan itu mengenai hal yang dilarang terhadap Bendera Negara, seperti merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Penting Diketahui tentang HMPV, Waspada Penyebarannya Pada Anak dan Lansia

"Siapapun yang melakukan, jika itu melanggar Undang-Undang maka harus diproses. Hukum tidak boleh berpihak ke sana-kemari. Hukum harus jadi panglima di bumi Indonesia ini," ujarnya.

Imigrasi mendeportasi 4 warga Tiongkok yang bekerja sebagai terapis (Dok. Istimewa)

4 Terapis Spa Asal Tiongkok Dideportasi

Keempat warga negara Tiongkok telah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025