Menristek: Pastikan Saksi Kasus Mapala UII Tak Diintimidasi

Ilustrasi/Logo Mapala UNISI Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Instagram @mj.adiutama

VIVA.co.id – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, meminta seluruh peserta latihan kelompok Mahasiswa Pecinta Alam UNISI di Universitas Islam Indonesia (UII) – yang menjadi saksi kasus tewasnya tiga rekan mereka – harus bebas dari intimidasi.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Harus dipastikan mereka tidak lagi mengalami intimidasi apalagi tindakan kekerasan," kata Nasir di Yogyakarta, Kamis 26 Januari 2017.

Saat ini, dari 34 peserta latihan Mapala UNISI, seluruhnya memang menjadi saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara latihan yang diselenggarakan di Gunung Lawu Jawa Tengah.

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

Di bagian lain, Nasir juga menekankan agar dugaan kekerasan yang terjadi tersebut harus tuntas di ranah hukum baik itu yang mungkin dilakukan oleh mahasiswa maupun alumni.

Khusus yang mahasiswa maka ada sanksi teguran sampai dikeluarkan dari kampus sesuai aturan akademik di UII Yogyakarta. "Jelas untuk ranah hukum semua bisa kena. Tapi untuk ranah akademik tentunya yang masih mahasiswa UII," ujarnya.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Sementara itu, Harsoyo – yang baru saja menyatakan mundur sebagai Rektor UII – mengatakan jika ada ancaman fisik atau teror, tentunya UII bukan lembaga yang bisa menangani itu dan sebaiknya lapor ke aparat kepolisian.

"Kalau sudah teror atau kekerasan lain maka pihak berwajib yang bisa menangani," kata Harsoyo. (ren)

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024