MK Persilakan Hakim Mereka Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Patrialis Akbar. MK akan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk meminta keterangan kepada para hakim maupun staf pegawai di MK.
"Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan izin dari Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK, termasuk seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MK, Arief Hidayat, saat jumpa pers di kantornya, Kamis 26 Januari 2017.
Arief mengatakan MK telah mendapatkan informasi dari Dewan Etik bahwa dari aspek etika, Dewan Etik akan segera menggelar rapat untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MK disertai usulan pembebastugasan Patrialis Akbar.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan 11 orang terkait kasus dugaan suap, Rabu malam, 25 Januari 2017. Satu dari 11 orang yang ditangkap adalah Hakim MK, Patrialis Akbar.
Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait kasus suap pengujian Undang Undang (UU) di MK. Saat ini KPK sedang intensif memeriksa sebelas orang yang diamankan itu. (ren)