MK Persilakan Hakim Mereka Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden

Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Arief HIdayat (tengah), dan Hakim Patrialis Akbar (kanan), saat memimpin sidang beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Patrialis Akbar. MK akan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk meminta keterangan kepada para hakim maupun staf pegawai di MK.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan izin dari Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK, termasuk seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MK, Arief Hidayat, saat jumpa pers di kantornya, Kamis 26 Januari 2017.

Arief mengatakan MK telah mendapatkan informasi dari Dewan Etik bahwa dari aspek etika, Dewan Etik akan segera menggelar rapat untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MK disertai usulan pembebastugasan Patrialis Akbar.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan 11 orang terkait kasus dugaan suap, Rabu malam, 25 Januari 2017. Satu dari 11 orang yang ditangkap adalah Hakim MK, Patrialis Akbar.

Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait kasus suap pengujian Undang Undang (UU) di MK. Saat ini KPK sedang intensif memeriksa sebelas orang yang diamankan itu. (ren)

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019