Apa yang Dibahas Antasari Saat Bertemu Jokowi

Antasari Azhar (tengah) tiba di Istana, Kamis, 26 Januari 2017.
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA.co.id – Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis 26 Januari 2017.

Antasari tiba sekitar pukul 14.52 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang dan terlihat datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah mendapatkan grasi, apa sebenarnya yang akan dibicarakan keduanya. Apakah termasuk membahas kembali kasusnya, yang menurut Antasari tidak pernah ia lakukan?
 
"Enggak, enggak, enggak (membahas kasus). Ya terima kasih saja. Beri saya kesempatan (bertemu dulu dengan Jokowi)," kata Antasari sembari memasuki kawasan Istana.
 
Beberapa pihak menilai, Antasari bisa masuk partai atau maju menjadi anggota dewan dan mengusulkan pembentukan satgas tentang kasus yang ia alami. Antasari mengakui, sudah lama mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Jokowi.
 
Hanya saja, setelah grasi diberikan pada 23 Januari 2017, Presiden Jokowi baru bisa untuk bertemu di Istana hari ini.
Antasari Azhar Akan Hadir di Kampanye Rano-Embay
 
Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif.
Adik Nasrudin Temani Antasari Azhar Tagih Penyelesaian Kasus
 
Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.
Pantau Kasusnya, Antasari Pastikan Rutin Datangi Polda Metro
 
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA.
 
Presiden Joko Widodo kemudian secara resmi memberikan grasi kepada Antasari Azhar melalui Keputusan Presiden Nomor I/G Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017. Dengan grasi itu, Antasari mendapat pengurangan masa hukuman selama enam tahun.
 
Dengan begitu, semua masa hukuman Antasari sudah habis. Sebab, ia telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun dan mendapat remisi sebanyak 4,5 tahun dari total masa hukuman 18 tahun penjara. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya