Perjalanan Karier Patrialis Akbar Sebelum Ditangkap KPK

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap sejumlah pejabat yang berasal dari lembaga penegak hukum. Penangkapan dilakukan di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Mereka yang ditangkap itu salah satunya adalah hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Mantan politikus Partai Amanat Nasional itu diduga terlibat dalam kasus suap. Patrialis memang bukan orang biasa. Kariernya di bidang hukum dan juga politik sudah berjalan cukup panjang.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, dari SD sampai Perguruan Tinggi, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958, itu menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 1989–1992. Bersamaan dengan itu, dia juga aktif sebagai pengacara dan penasihat hukum selama sekitar 10 tahun yaitu dari 1989 hingga 1999.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Setelah itu, suami dari Sufriyeni itu memutuskan menjadi calon anggota legislatif dari PAN pada Pemilu 1999. Upayanya sukses, ia lolos ke senayan, dan menjadi anggota DPR periode 1999-2004. Saat itu, ia juga diberi kepercayaan partainya untuk mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR.

Pada Pemilu 2004, Patrialis kembali terpilih sebagai anggota DPR. Dia lalu menjabat Ketua Fraksi PAN MPR selama 2004-2009.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Setelah 10 tahun menjadi legislator, karier politik Patrialis terus berkibar. Meskipun gagal masuk Senayan pada Pemilu 2009, ia justru berhasil masuk ke pemerintahan.

Susilo Bambang Yudhoyono yang memenangkan Pemilihan Presiden untuk kedua kalinya pada 2009, memilih Patrialis sebagai Menkumham. Namun, jabatan itu hanya ia laksanakan sampai 2011.

Patrialis terkena reshuffle atau perombakan kabinet. Ia diganti oleh politikus Partai Demokrat, Amir Syamsuddin.

Setelah itu, perjalanan karier Patrialis tidak berhenti. Ia mendapatkan jabatan baru di lembaga negara yaitu sebagai anggota Kompolnas 2009-2011. Sempat absen sekitar tiga tahun sebagai pejabat negara, ia akhirnya kembali muncul dengan terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi 2013-2018.

Patrialis menjalankan tugas barunya itu dengan cukup baik. Sampai kemudian, Kamis, 26 Januari 2017, terdengar kabar bahwa KPK menangkap sejumlah orang, termasuk dirinya.

Apakah ini akhir dari karier Patrialis sebagai politikus, pejabat negara, hingga penegak hukum? Kita nantikan bersama-sama. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya