Ditangkap KPK, Bupati Buton Diinapkan di Musala
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Tersangka kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Samsu Umar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Cengkareng, Tangerang, Rabu sore, 25 Januari 2017.
Kendati sudah dibawa ke kantor KPK, di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, namun hingga Kamis dinihari, 26 Januari 2017, Samsu belum juga diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu.
Pejabat KPK kepada VIVA.co.id mengungkapkan,Samsu hingga saat ini masih diistirahatkan di Musala penyidik di lantai tujuh Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan pagi ini. Pakaian yang dikenakan Samsu juga masih sama dengan yang digunakan ketika ia ditangkap di bandara, yakni kemeja lengan panjang berwarna abu-abu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Samsu Umar sebagai tersangka. Apa langsung ditahan usai pemeriksan, Febri belum bisa menjelaskan.
"Untuk penahanan itu kewenangan penyidik dan akan diputuskan dalam waktu 1x24 jam," kata Febri kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Samsu sebelumnya telah dipanggil dua kali dalam perkara ini, namun dua kali pula Samsu mangkir untuk diperiksa.
Tim penyidik sendiri sudah diturunkan di Kota Baubau, Sultra dan Jakarta pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Samsu pada Selasa, 24 Januari 2017.
"Hasil koordinasi sejak kemarin menyatakan tindakan hukum yang dipilih adalah penangkapan pascaputusan praperadilan," kata Febri.
Setelah KPK bekerja sama dengan Polda setempat, terdeteksi Samsu Umar melakukan perjalanan menuju Jakarta, menggunakan maskapai rute Kendari-Makassar-Cengkareng. Akhirnya, Samsu ditangkap di bandara Soeta.
Febri tak merinci apakah ada perlawanan atau tidak dari Samsu Umar ketika ditangkap. Namun dipastikan bahwa perjalanan Samsu Umar ke Jakarta bukan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik KPK. "Yang jelas penyidik menangkap yang bersangkutan.” (mus)