Ketua Komisi V DPR Akui Terlibat Pembangunan Jalan di NTT
VIVA.co.id – Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis, mengakui turut menyalurkan aspirasinya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembangunan jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu diakui Fary saat bersaksi untuk terdakwa Kepala Balai Kepala Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran Hi Mustary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.
"Iya, itu semua di NTT," kata Fari kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto.
Meski demikian, Politikus Gerindra itu berdalih itu bukan inisiatifnya, melainkan usulan dari daerah pemilihannya, yang kemudian diakomodirnya.Â
"Dari kunker, kami menerima usulan. Sebagai pimpinan sering kali dapat masukan dari mitra baik rapat dengan bupati atau gubernur," ujarnya.
Ditanyai berapa nilai anggaran yang diusulkannya, Fary berkelit tidak ingat. Ditunjuki hasil rekapan Kementerian PUR yang nilainya mencapai Rp 482 miliar, Fary kukuh menjawab tidak ingat.
"Saya tidak ingat," kata Fary Djemi. Dia juga mengklaim tak mendapat fee dari proyek tersebut.
Diketahui, dalam suap 'jual beli' aspirasi Komisi V DPR, KPK telah menjerat banyak pihak. Tiga orang dari anggota Komisi V DPR, sejumlah orang pengusaha, Kepala BPJN IX, dan staf anggota Komisi V DPR RI.
Suap jual beli aspirasi yang direalisasikan dalam bentuk proyek jalan itu nilainya beragam, dari Rp7 sampai Rp8 miliar bagi tiap anggota Komisi V, namun lebih besar untuk pimpinannya. (ase)