Cara Menpan Wujudkan Zona Bebas Korupsi

Menteri PAN-RB Asman Abnur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta, seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan laporan kinerja 2016.

Politik dan Keamanan yang Stabil Dinilai Harus jadi Pilar Keberhasilan Pemerintahan Prabowo

Termasuk Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) online, serta unit organisasi yang diusulkan terkait pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBK).

Menurut Asman, untuk kementerian/lembaga, penyampaian laporan kinerja 2016 harus sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2017. Sedangkan untuk pemerintah daerah, laporan kinerja tahun 2016 harus sudah diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2017

Reformasi Birokrasi Dalam Perizinan Berusaha, Satgas Raker Dengan PTSP Jabodetabek

"Laporan kinerja itu akan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, setelah direvisi oleh BPKP, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPN," ujar Asman dalam keterangannya, Selasa 24 Januari 2017.

Sementara itu, terkait dengan penyampaian PMPRB online, seluruh kementerian, lembaga serta pemerintah provinsi, diminta segera melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi sampai tahun 2016 secara mandiri.

Perusahaan Ini Punya Cara Dorong Reformasi Birokrasi yang Revolusioner

"Hasilnya nanti disampaikan secara online kepada Deputi RB Kunwas (akuntabilitas aparatur dan pengawasan) selaku Unit Kerja Pegelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN). Paling lambat bulan April 2017," ujar Asman.

Ia juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota menerapkan PMPRB online, dan melaporkan hasilnya paling lambat bulan April 2017.

Terakhir, terkait dengan pembangunan zona integritas menuju menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBK). Azman meminta agar instansi pemerintah menyampaikan unit yang sudah dipersiapkan oleh Tim Penilai Internal.

"Penentuan unit adalah yang terbaik dan mempresentasikan layanan utama kementerian/lembaga. Untuk pemerintah daerah, agar diusulkan unit pelayanan terpadu dan atau unit yang terkait dengan perijinan," ujar Asman.

Permintaan Asman itu disampaikan melalui surat edaran Menteri PANRB No. B/01/M.RB.06/2017 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas).

Surat bertanggal 19 Januari 2017 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.  

Tembusan surat  tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Biokrasi Nasional (KPRBN). (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya