Keluarga Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

Barang bukti hasil perburuan Harimau Sulatera yang tertangkap di Lampung, Rabu (21/9/2016). Para pemburu menggunakan racun untuk menangkap harimau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Sebanyak tiga orang warga Sumatera Selatan yang menjadi pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berhasil diamankan, Senin, 23 Januari 2017.

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

Ketiganya, KS, MJ dan H, yang tak lain satu keluarga ini dibekuk oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan di kawasan Jalan A Rivai Palembang saat hendak bertransaksi.

"Rencana mereka (kulit harimau) mau dijual lagi," kata Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LH Risman, Selasa, 24 Januari 2017.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Satwa Langka oleh WNA Asal India

Bersama ketiga pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa dua kulit Harimau, satu kendaraan roda empat, serta empat unit telepon seluler.

Sementara ini, pengakuan ketiganya, kulit harimau itu dibeli dari pemburu di Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Ini Cara Jenderal Maruli Jaga Konservasi Alam di Daerah Latihan TNI AD Kaki Gunung Sanggabuana

Kini, ketiga pelaku telah diserahkan ke Polda Sumatera Selatan. Seluruhnya bisa terancam hukuman penjara lima tahun. (ase)

Bea Cukai Soekarno Hatta serahkan tersangka kasus penyelundupan satwa langka

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta serahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024