Keluarga Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

Barang bukti hasil perburuan Harimau Sulatera yang tertangkap di Lampung, Rabu (21/9/2016). Para pemburu menggunakan racun untuk menangkap harimau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Sebanyak tiga orang warga Sumatera Selatan yang menjadi pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berhasil diamankan, Senin, 23 Januari 2017.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Satwa Langka oleh WNA Asal India

Ketiganya, KS, MJ dan H, yang tak lain satu keluarga ini dibekuk oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan di kawasan Jalan A Rivai Palembang saat hendak bertransaksi.

"Rencana mereka (kulit harimau) mau dijual lagi," kata Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LH Risman, Selasa, 24 Januari 2017.

Ini Cara Jenderal Maruli Jaga Konservasi Alam di Daerah Latihan TNI AD Kaki Gunung Sanggabuana

Bersama ketiga pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa dua kulit Harimau, satu kendaraan roda empat, serta empat unit telepon seluler.

Sementara ini, pengakuan ketiganya, kulit harimau itu dibeli dari pemburu di Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

Kini, ketiga pelaku telah diserahkan ke Polda Sumatera Selatan. Seluruhnya bisa terancam hukuman penjara lima tahun. (ase)

Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan ekspor satwa langka

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

Bea Cukai Soekarno Hatta, bersama Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, gagalkan dua upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2024