Bupati Nganjuk Diperiksa sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, Selasa, 24 Januari 2017. Taufiqurahmah akan diperiksa sebagai tersangka gratifikasi. 

Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Jaksa

"TFR akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menjerat Taufiqurrahmah, pasca melakukan penggeledahan kantor Bupati dan istrinya, Ita Triwibawati yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.  Namun sampai sekarang KPK belum juga merincikan kasus gratifikasi tersebut. Termasuk siapa yang memberikan gratifikasinya.

Kasus Korupsi Bupati Nganjuk, Bareskrim Periksa 24 Saksi Selama 4 Hari

Hanya saja di awal September 2016, Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan batik di Kabupaten Nganjuk.

Sidang tersebut mendudukkan terdakwa Masduqi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Nganjuk. Dalam berkas dakwaan menyebutkan nama Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Usut Kasus Bupati, Penyidik Bareskrim Periksa Saksi di Nganjuk

Eko Baroto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk, merinci bahwa dalam proyek batik senilai Rp6,262 miliar itu,? Taufiqurrahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran menelepon Kepala Bappeda sekaligus Sekretaris TPAD, Bambang Eko Suharto, dan memerintahkan agar menyisipkan anggaran pengadaan kain batik ke APBD 2015.

Perintah Bupati itu disampaikan Bambang ke terdakwa Masduqi selaku Ketua TPAD, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nganjuk, Mukhasanah. Kemudian, anggaran kain batik senilai Rp6,262 miliar di APBD 2015 disahkan DPRD.

Jaksa menerangkan, anggaran kain batik itu masuk ke APBD 2015 dengan cara menggeser anggaran lain yang sebelumnya sudah disekapati antara Pemkab dengan DPRD. "Itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Eko.

Kemudian Jaksa berpendapat bahwa dari proyek senilai Rp6,262 miliar itu, sebesar Rp3,282 miliar diduga diselewengkan dan dijadikan bancakan oleh rekanan dan oknum pejabat Pemkab Nganjuk. Di antaranya, Rp2,76 miliar dinikmati terdakwa Sunartoyo, Rp20 juta dinikmati terdakwa Masduqi, dan Rp500 juta diperoleh Bupati Taufiqurrahman.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya