Usai Praperadilan, KPK Akan Jemput Paksa Bupati Buton
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis memenangkan sidang praperadilan yang dilayangkan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Rencananya, putusan praperadilan itu akan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, putusan itu akan menjadi dasar KPK langsung menjemput paksa tersangka suap hakim Mahkamah Konstitusi itu.
"Soal panggilan paksa itu, kita tunggu saja hasil sidang praperadilan yang diputus besok, sehingga mempelajari langkah selanjutnya," kata Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Januari 2017.
Samiun sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Teranyar yakni hari ini, yang sedianya dia diperiksa sebagai tersangka. "Sampai sore ini dia (tersangka) belum hadir. Kami tidak tahu apa alasannya," kata Febri.
Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus ini disangkakan telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Pada sidang terdakwa Akil Mochtar, Samsu Umar mengakui pernah mengirim Rp 1 miliar untuk Akil lewat rekening CV Ratu Semangat milik istri Akil Mochtar.