Bupati Halmahera Timur Disebut Terima Suap di Panti Pijat

Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan (kiri) dan Wakil Bupati Muhdin
Sumber :
  • rudyerawan.com

VIVA.co.id – Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan disebut pernah menerima uang suap sekitar Rp6 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Uang itu didapat Amran dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait jual beli program aspirasi yang direalisasikan dengan pembangunan jalan di Maluku oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Demikian terkuak dari kesaksian mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Imran S. Djumaidil, ketika bersaksi untuk terdakwa Amran Hi Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2017.

Menurut Imran, Abdul beberapa kali menitipkan uang itu untuk diberikan kepada Rudi. Namun, ia mengklaim duit yang diberikan itu tidak berkaitan program aspirasi Komisi V DPR RI, melainkan uang 'terima kasih' kepada Rudi, yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Maluku.  

"Kan, Pak Rudi adalah Ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran yang pernah datang bersama Amran menemui Rudi.

Imran mengungkapkan, penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Beberapa kali di tempat pijat Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.

"Kami bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan, bupati Halmahera Timur," kata Imran.

Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi mengatakan, pernah ditemui Amran Mustary dan Imran S. Djumaidil. Mereka meminta, agar Rudi bisa mengusahakan Amran Hi Mustary menjadi Kepala BPJN IX wilayah Maluku dan Malut. Mengakomodir permintaan itu, Amran dibawa Rudi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto pada 2015.

Anggota DPR Musa Zainuddin Dihukum 9 Tahun Penjara

Tidak lama setelah dipersentasikan di hadapan Hasto dan Bambang di Jakarta, Amran dilantik menjadi Kepala BPNJ IX wilayah Maluku dan Malut.

"Tidak tahu bagaimana proses rekomendasi Fraksi PDIP di DPR ke Kementerian PUPR. Namun, kemudian di Juni 2015, Amran Mustary dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Malut," kata Rudi dalam BAP di KPK.

Namun, tidak berselang lama satuan tugas (Satgas) KPK menangkap anggota Komisi V dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windhu, Abdul Khoir, serta dua orang pegawai Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin, terkait suap program aspirasi Komisi V DPR RI.

Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara

Kemudian, pada pengembangan kasus ini, penyidik menjerat Amran Hi Mustari, anggota Komisi V dari Partai Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari PAN, Andi Taufan Tiro.

Belakangan, penyidik KPK menjerat Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng, alias Aseng sebagai tersangka dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini. "Tetapi, kami masih kembangkan kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah beberpa waktu lalu. (asp)

Pledoi Terdakwa Mohon Politikus PKS Dijadikan Tersangka
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Ia diminta membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar. 

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2020