Kapolda Jabar Sebut Rizieq Jadi Tersangka jika Bukti Lengkap
- Tribrata
VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat segera mengumumkan status hukum pemimpin Front Pembela Islam, atau FPI, Rizieq Sihab.
Rizieq Sihab diperiksa polisi untuk kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator, sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno.
"Sebentar lagi diumumkan, karena saya tidak boleh mengumumkan keputusan, sebelum
ditandatangani secara bersama-sama kesepakatan itu," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, di Bandung, Senin 23 Januari 2017.
Gelar perkara itu hanya mengikutsertakan penyidik tanpa pendampingan saksi ahli maupun perwakilan terlapor. Soalnya, itu hanya gelar perkara para penyidik Polda dan pihak di luar itu tidak diperlukan. "Para penyidik dikumpulkan untuk menyatukan satu visi, apakah betul alat bukti itu sudah lengkap, atau belum," katanya.
Anton memastikan, penanganan kasus itu dijalankan profesional tanpa pandang bulu. Namun, dia tak memungkiri, jika dalam penanganan kasus itu masih terdapat kekurangan dan penyidik akan membenahi.
"Kalau (berkas pemeriksaan dengan alat bukti dan barang pembuktian) sudah lengkap, tinggal ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, kalau belum lengkap tidak usah, sehingga kita harus profesional. Ini adalah suatu tahapan yang dilalui untuk menentukan tersangka," ujarnya. (asp)