Sepanjang 2016, YLKI Terima 781 Pengaduan Konsumen

YLKI konferensi pers tentang pengaduan konsumen
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebutkan, telah menerima 781 pengaduan konsumen secara tertulis dan 1.038 lewat telepon mengenai keluhan, konsultasi, serta informasi perihal perlindungan konsumen dari masyarakat sepanjang 2016.

OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ada tiga komoditas yang mendominasi lebih dari 56 persen dari total pengaduan yang masuk ke YLKI. Tiga komoditas itu adalah jasa keuangan, perumahan, dan e-commerce.

"Meski secara kuantitas turun, tiga komoditas itu mengalami tren pertumbuhan secara porsi dari jumlah pengaduan yang masuk," kata Tulus dalam jumpa pers di kantornya, di kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 23 Januari 2017.

Pengaduan Konsumen ke OJK Paling Banyak di Sektor Perbankan

Adapun pengaduan tersebut didominasi pada jasa keuangan dengan total aduan sebanyak 32 persen (249 aduan), dominasi kedua pada perumahan dengan total aduan sebanyak 16 persen (65 aduan), dan dominasi ketiga pada belanja online (e-commerce) dengan total aduan sebanyak delapan persen (65 pengaduan).

Permasalahan jasa keuangan yang terbesar adalah gagal bayar (non performing loan) dan permasalahan penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pada permasalahan perumahan terbesar adalah permasalahan pembangunan dan sistem transaksi (penalti, denda, dan refund).

Respons OJK soal Polri Minta Syarat Kredit Kendaraan Diperketat

Sedangkan permasalahan e-commerce terbesar adalah prosedur refund yang menyulitkan. "Di era digital saat ini butuh perhatian serius dari pemerintah, karena diyakini pertumbuhan e-commerce akan meningkat tiap tahunnya," ujar Tulus.

Menurut dia, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu tugas YLKI, yakni memberi nasihat masyarakat dalam memilih produk, atau pun membantu menyelesaikan masalah konsumen apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik. (asp)

Logo Apple.

Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Apple harus tunduk sama aturan di Indonesia jika ingin produknya beredar di sini.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024