Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Mantan Mendagri
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, pada Senin 23 Januari 2017.
Adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Azmin Aulia akan diperiksa sebagai saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin 23 Januari 2017.
Selain Azmin, KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka, antara lain, pegawai di Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan, Heros Karyonoto, Adi Pratomo, dan Arief Tri Hardiyanto, serta mantan Auditor BPKP, Ahmad Burhanuddi.
Penyidik KPK juga akan memeriksa Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Djoko Sumarson. Dia diperiksa untuk tersangka Irman.
KPK baru menetapkan dua tersangka dalam korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman. (mus)