Kronologi Kematian Bocah Sleman, yang Diduga Akibat Anthrax
- REUTERS / Michael Buholzer
VIVA.co.id – Kasus kematian seorang anak di Sleman Yogyakarta, yang didiagnosis terkena anthrax masih terus diselidiki. Anak usia delapan tahun tersebut, yang berinisial H, meninggal dunia pada 6 Januari 2017 setelah menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito selama enam hari.
Keluarga dari bocah tersebut hingga saat ini tidak mengetahui penyebab kematian bocah yang masih usia sekolah dasar tersebut.
Salah satu kerabat bocah H, Suratijo, mengisahkan awal mula H masuk ke rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia oleh RSUP Dr Sardjito Yogyakata.
Menurut Suratijo, pada tanggal 31 Januari 2016, H mengalami sakit secara tiba-tiba dan tidak diketahui penyebabnya. Keluarga selanjutnya membawa bocah H ke Puskesmas Mlati dan langsung dirujuk ke RSUD Sleman.
Namun, belum lama tiba di RSUD Sleman, H langsung dilarikan lagi ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dengan alasan ruang ICU saat itu sudah penuh.
"Jadi alasannya dirujuk RSUP Dr Sardjito kala itu karena ruangan penuh," ujar Suratijo kepada VIVA.co.id Minggu 22 Januari 2017.
Mata Terbuka
Sampai di RSUP Dr Sardjito bocah H sudah dalam kondisi setengah sadar, atau diduga koma. Saat itu kondisi korban sangat lemah dan matanya selalu terbuka.
"Sebelumnya bocah H itu main seperti anak-anak seusianya dan bermain dengan temannya di kampung. Tapi kok tiba-tiba panas dan masuk rumah sakit," ujar Suratijo.
Kakek bocah H, Wido Sudarmo, mengatakan tak mengetahui jelas penyakit yang diidap cucunya. Di sisi lain, lanjutnya, tidak ada warga di lingkungan sekitar yang mengidap penyakit seperti yang dialami H.
"Saya tidak tahu penyakit sebenarnya," kata Wido.
Diberitakan sebelumnya, pihak RSUP Dr Sardjito tak membantah jika ada pasien anak-anak H usia delapan tahun meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama enam hari dengan dugaan sementara suspec penyakit anthrax.
"Kita terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sleman untuk memastikan penyakit dari pasien," ungkap Kepala Bidang Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Trisno Heru Nugroho, pada jumat 20 Januari 2017 lalu. (ren)