Jadi Tersangka, Emirsyah Belum Berencana Ajukan Praperadilan
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka dugaan suap dari beneficial owner Cannaught International Pte. Ltd, yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar.
Ia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$2 juta. Dugaan penyuapan itu diduga diberikan dalam rentang 2005 hingga 2014, agar Emirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls Royce.
Terkait kasus ini, Emirsyah belum berencana untuk mengajukan praperadilan. Dia akan memverifikasi masalah ini secara internal. Emirsyah yakin tidak pernah menerima suap.
"Kita belum berpikir ke arah sana (praperadilan). Fokus internal, untuk memastikan apa yang disampaikan KPK," kata kuasa hukum Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan saat berbincang dengan tvOne, Jumat malam, 20 Januari 2017.
Menurut Luhut, berdasarkan pengakuan Emirsyah, sejak 2004 hingga 2015, tidak ada perbuatan koruptif yang dilakuka.
"Saat jadi Direktur Garuda Indonesia tidak pernah intervensi. Muncul angka itu sangat mengagetkan," katanya.
Berdasarkan sprindik yag dikeluarkan KPK pada 16 Januari 2017, pengeledahan kemudian langsung dilakukan pada hari yang sama. KPK sudah menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Selain itu, penyidik mencegah tiga orang saksi bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo, dan Sallywati Rahardja.
Hadinoto sebelumnya menduduki posisi dirut PT Garuda Maintenance Facilities AeroAsia. Sementara itu, Agus pernah menjabat sebagai executive project manager Garuda Indonesia. Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soedarjo, tersangka pemberi suap, di Mugi Rekso Abadi Group.