Geo Dipa Minta Bantuan KPK Awasi Aset Negara
- Maya Sofia/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Proyek energi panas bumi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi menjadi salah satu objek vital nasional. Karena itu, BUMN ini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga aset negara.
Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Geo Dipa, Endang Iswandini, terkait hasil pertemuan manajemen BUMN itu dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
“Manajemen Geo Dipa telah melakukan silaturahmi dan bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, untuk bertukar informasi mengenai BUMN ini dalam rangka mendukung komitmen pemerintah menyelesaikan proyek listrik 35.000 MW," katanya.
Endang menjelaskan, dalam pertemuan Geo Dipa dan KPK, selain menjalin kerja sama, Geo Dipa juga meminta dukungan penuh dari lembaga antikorupsi ini untuk membantu melakukan pengawasan demi penyelamatan aset negara.Â
"KPK mendukung upaya penyelamatan aset negara ini. KPK sangat serius untuk menyukseskan proyek listrik pemerintah, di mana Geo Dipa juga mengelola aset negara berupa pembangkit listrik energi terbarukan tenaga panas bumi," katanya.
Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang. Hadir pula Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan serta Direktur Penelitian dan Pengembangan, Wawan Wardiana.
Sementara itu, dari Geo Dipa, hadir Direktur Utama Geo Dipa Riki Ibrahim, Komisaris Utama Achmad Sanusi, Direktur Keuangan M Ikbal Nur, dan Direktur Umum dan SDM Aulijati Wachjudiningsih.
Endang menambahkan, saat ini Geo Dipa mengelola aset negara dalam sektor energi berupa lapangan dan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berada di dua lokasi, Dieng dan Patuha dengan potensi masing-masing 400 MW.
Aset negara yang memiliki nilai strategis, dan memberikan kontribusi kepada negara itu belum bisa berkembang secara optimal, karena tersangkut masalah hukum dengan PT Bumigas Energi, yang sebenarnya adalah sengketa kontrak di ranah perdata.
Eks presdir Geo Dipa dilaporkan Bumigas atas laporan dugaan penipuan karena tidak dapat menunjukkan izin kepada Bumigas. Padahal, berdasarkan Minutes of Meeting tanggal 1 dan 19 Agustus 2005, sesuai kontrak tidak ada kewajiban Geo Dipa memperlihatkan izin kepada Bumigas, dan Bumigas tidak akan mempermasalahkan hal ini. Geo Dipa juga telah meminta Komisi Yudisial dan KPK untuk mengawasi jalannya persidangan. (art)