Chin Chin Dipolisikan Lagi, Kini oleh Pengacara Suaminya
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Trisulowati Jusuf alias Chin Chin (46) dibikin pusing dengan urusan hukum. Setelah diperkarakan oleh suaminya, Gunawan Angka Widjaja, ibu tiga anak asal Surabaya itu kini berurusan hukum karena dilaporkan Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum suami Chin Chin.
Chin Chin dilaporkan Teguh kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dengan nomor laporan LP.B/1145/IX/2016/UM/JATIM. Wanita arsitek itu dituduh melakukan penggelapan dan penipuan atas jual-beli rumah toko (ruko) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada Kamis, 19 Januari 2017, Chin Chin datang ke Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Dia diperiksa dari siang sampai malam. Nizar Fikri, pengacara Chin Chin menerangkan, bahwa Teguh melapor selaku pembeli satu unit Ruko yang didirikan dan dijual PT Dipta Wimala Bahagia pada tahun 2015.
Waktu itu, Chin Chin Direktur Utama PT Dipta. Proses jual beli terjadi secara kekeluargaan, tanpa diikat kontrak perjanjian sebagaimana umumnya pembeli kepada pengembang. "Karena Pak Edward (Edward Suharto Joyo Santoso), ayah teguh, kenal baik dengan suaminya Bu Chin Chin. Waktu masih harmonis, Pak Edward pengacaranya perusahaan," katanya.
Teguh melapor kepada polisi dengan alasan sudah menyerahkan uang pembayaran tapi belum menerima ruko. Menurut Nizar, ruko belum diserahkan karena Teguh belum melunasi pembayaran. "Belum ada penyerahan karena teguh belum lunas," katanya.
Ruko di Sidoarjo, kata Nizar, sudah berdiri 150-an unit dan baru laku sekira seratus unit. Harga per unit antara Rp1,2 miliar sampai Rp1,4 miliar. Pembeli ada yang secara tunai, ada pula yang kredit. "Teguh baru membayar Rp700 juta. Seharusnya 2016 dia sudah lunas," ujarnya.
Selain oleh Teguh, Chin Chin juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh Rachmat Suharto, saudara Teguh. Di PT Dipta, katanya, Rachmat kini menempati posisi sebagai Direktur Utama, menggantikan posisi Chin Chin setelah diturunkan para pemegang saham usai berseteru dengan suaminya.
Rachmat juga jadi salah satu direktur di PT Blauran Cahaya Mulya (BCM), perusahaan yang didirikan Chin Chin dan suaminya, dengan karya yang mencolok, yakni Empire Palace di Jalan Blauran. "Kalau Pak Edward di BCM sekarang jadi komisaris," ujar Nizar.
Rachmat melaporkan Chin Chin ke Polda dengan tuduhan penggelapan dokumen sertifikat ruko PT Dipta. Kata Nizar, sertifikat itu tidak digelapkan, tapi dijaminkan ke bank untuk pembangunan ruko. "Sertifikatnya sekarang di bank, bukan disimpan klien kami," katanya.
Dua laporan itu adalah kali ketiga menyeret Chin Chin. Sebelumnya, ibu tiga anak itu dilaporkan suaminya sendiri ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penggelapan dokumen perusahaan PT BCM. Kasus itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Beberapa waktu lalu, Chin Chin bercerita bahwa sebetulnya dia mau semua harta yang ia hasilkan bersama keluarga ke suaminya. Dia hanya ingin bercerai dan berkumpul bersama tiga anaknya. Dia mengaku menyampaikan itu kepada suami saat awal perseteruan terjadi. "Saya akan bekerja lagi dari nol," katanya.
Chin Chin baru melawan karena merasa dipermainkan hukum. Sebagai bagian dari pendiri dan direktur utama perusahaan, dia tidak mau disebut pencuri dokumen milik sendiri. "Saya yang banyak kenalan bisa dibeginikan oleh suami, bagaimana dengan ibu-ibu rumah tangga biasa yang lain. Saya siap jadi martir," katanya.
Cerita Chin Chin jadi perhatian setelah penahanannya ditangguhkan oleh hakim. Dua anaknya, James dan Lawrence, menangis haru di pelukan sang ibu kala hakim mengabulkan pengalihan Chin Chin dari penjara ke tahanan kota. Ahli anak, Kak Seto, ikut mendampingi anak Chin Chin.
Belakangan, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, bergabung menjadi kuasa hukum wanita kelahiran Blitar itu. Hotman menilai Chin Chin tak memperoleh keadilan dari aparat penegak hukum di Surabaya. "Ini permainan terang-terangan. Kalau main yang cantiklah," ujarnya pada Rabu, 18 Januari 2017. (mus)