Gamawan Fauzi Bantah Terima Uang Korupsi e-KTP
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA.co.id – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah ikut menikmati hasil korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Kabar bahwa Gamawan menerima uang suap dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang kini jadi pesakitan atas kasus korupsi.
Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan menerima sekitar Rp32,3 miliar melalui adiknya, Azmin Aulia. Klaim itu dibantah Gamawan.
"Ah, mana ada saya terima. Saya tidak pernah terima apa-apa dari siapa pun," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2017.
Gamawan juga mengklarifikasi peran adiknya dalam proyek itu. Namun, dia enggan mengomentari lebih jauh omongan Nazaruddin. Â
"(Azmin Aulia) enggak ada perannya (pada proyek e-KTP). Itu omongan Nazar aja itu. (Tuduhan Nazaruddin) nilai aja lah sendiri," ujarnya.
Menurut Gamawan, hari ini dia hanya ditanyai tiga pertanyaan oleh tim KPK. Khususnya terkait proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp5,8 triliun itu.Â
"Hari ini cuma tiga pertanyaan. Ya, seputar prosesnya saja. Sudah selesai mudah-mudahan, kan KPK profesional," tuturnya.Â
Untuk diketahui, selain Gamawan, KPK juga pernah meminta keterangan Azmin Aulia. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan kepada Azmin untuk mengonfirmasi keterangan saksi lainnya.
Dalam perkara e-KTP, KPK baru menjerat dua tersangka. Mereka yakni Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Kemendagri dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri. (ren)