Mendikbud Tak Larang Sekolah Tarik Uang SPP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, mengaku tidak bisa melarang jika pengurus sekolah maupun aparat pendidikan di daerah hendak menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Heboh Adu Mulut Anak Guru dan Ibu Siswa yang Anaknya Dihukum Duduk di Lantai Karena Belum Bayar SPP: Anak Saya Malu!

Sebab, kata dia, penetapan iuran SPP di tingkat sekolah menengah atas (SMA) merupakan kewenangan otoritas daerah dan sekolah yang bersangkutan. Otoritas daerah yang ia maksud adalah pemerintah provinsi, yang telah ditugaskan menangani sekolah setingkat SMA.

"Kalau sekolah itu sesuai dengan ketentuan sekolah, saya kira tidak masalah. Yang jelas, penetapan SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," kata Muhadjir di Gedung DPR RI, Kamis 19 Januari 2017.

Siswa SD yang Viral Dihukum Belajar di Lantai Kelas Lantaran Belum Bayar Uang SPP Kini Telah Dilunasi Sampai Tamat SMA

Ia mengungkapkan banyak pemerintah kabupaten dan kota yang menggratiskan iuran sekolah melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah daerah (BOSDa). Namun pada dasarnya, sekolah negeri tingkat SMA di Indonesia memang tidak digratiskan.

"Sejak dulu kan memang enggak gratis SMA/SMK. (Kalau digratiskan), itu terserah aja. Sama dengan makan, seharusnya bayar lalu gratis. Ya senang aja toh," kata Muhadjir.

Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai karena Nunggak SPP Bikin Anggota DPR Geram

Menurut dia, selama ini dana BOS yang diperuntukkan untuk bantuan siswa tidak cukup, jika sekolah hendak memajukan sarana dan pra sarananya. Karenanya, penarikan iuran SPP oleh sekolah biasanya dipakai untuk memajukan sekolah.

"BOS ini enggak bisa memajukan sekolah, ini memang bantuan. Tapi kalau mau maju, enggak mungkin pakai BOS saja,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, ditariknya iuran SPP sekolah tidak ada kaitannya dengan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Alasannya, Permendikbud itu bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

"Kami kan mengatur soal peranan komite sekolah itu, untuk antisipasi jangan sampai saber pungli. Itu bikin posisi sekolah tidak jelas. Mana yang boleh, yang tidak boleh. Karena Permendikbud 75 itu, kami harap sekolah jadi punya kepastian," lanjut Muhadjir. (ren)

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan. (B.S.Putra/VIVA)

Fakta Baru Mengejutkan soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai karena Nunggak SPP

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan membeberkan fakta soal siswa SD berinsial MI (10) yang dihukum belajar di lantai kelas karena tidak membayar uang SPP.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025