Polisi Usut Juga Bendera Merah Putih dengan Logo Metallica
- VIVA.co.id/ Dian Tami
VIVA.co.id - Kepolisian Republik Indonesia mengusut juga foto yang menunjukkan bendera Merah Putih yang ditempeli atau dicetak logo grup musik Metallica, seperti yang beredar di media sosial.
"Kalau terhadap lambang negara, bendera, lagu kebangsaan, sudah ada undang-undang; tidak boleh mencorat-coret," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2017.
Seorang yang mencoret bendera Merah Putih, kata Martinus, dijerat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebanggsaan.
"Setiap orang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta."
"Bendera itu merupakan lambang negara, Merah Putih kecil sekalipun, itu bendera Merah Putih. Apapun tulisannya. Gambar Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh," ujarnya.
Polisi akan memanggil ahli untuk meminta keterangan perihal lambang negara yang dicoret. "Dalam perspektif Polri, itu suatu tindakan pelanggaran. Nanti ada ahli, banyak ahli (dimintai keterangan), termasuk pembuat undang-undang," katanya.
Martinus meminta seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan tindakan pencoretan pada bendera Merah Putih. Soalnya, selain melanggar hukum, tindakan itu juga memicu keresahan sosial dan masalah-masalah baru.
Langkah Polisi menelusuri foto Merah Putih dengan logo Metallica itu bermula dari peristiwa massa Front Pembela Islam (FPI) yang membawa bendera Indonesia bertuliskan Arab "La Ilaha Illallah" dan gambar pedang bersilang di bawahnya saat unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, pada Senin, 16 Januari 2017.Â
Bendera Indonesia bertuliskan La ilaha illallah dan gambar pedang bersilang di bawahnya. (Foto: Twitter)
(ase)