Kerja di PLTU, 9 Warga China Diamankan

Warga negara Tiongkok yang diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (19/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Sebanyak sembilan warga negara China dan seorang warga India diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

Para pekerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin ini melanggar izin tinggal.

"Mereka tidak memiliki izin untuk tinggal dan bekerja. Hanya ada visa kunjungan dan visa wisata saja," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Budiono Setiawan, Kamis, 19 Januari 2017.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Meski begitu, dari ke-10 orang yang diamankan itu, hanya tujuh orang saja yang dibawa ke Kantor Imigrasi. "Tiga WNA China lainnya ada izin tinggal. Tapi memang sudah overstay. Nanti kita panggil ke sini untuk dimintai keterangan begitu juga dari pihak perusahaan itu. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia," kata Budiono.

Sejauh ini, penyelidikan terhadap tenaga kerja asing ilegal itu masih terus dikembangkan. Akses masuk para WNA itu juga belum diketahui darimana.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

(mus)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Imigrasi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024