Pengusaha Penunggak Pajak Rp41 Miliar Disandera di Papua
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura bekerja sama dengan Polda Papua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dan Lapas Abepura menyandera seorang pengusaha yang menunggak pajak berinisial RW, pemilik perusahaan PT TS, pada Kamis, 19 Januari. Dia menunggak pajak sebesar lebih Rp41 miliar.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, penyanderaan penunggak pajak berinisial RW berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-911/MK.03/2016 bertanggal 27 Desember 2016.
"Penyanderaan terhadap penunggak pajak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 137 tahun 2000 yang mengatur tentang penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa," ujarnya.
RW disandera karena tidak mengindahkan teguran agar melunasi tunggakan pajaknya. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu. "Dengan disandera, penunggak pajak diharapkan segera melunasi utang pajaknya, dan ini menjadi efek jera bagi yang lain," kata Eka.
Jika RW juga menyatakan mengikuti amnesti pajak, ia akan dilepas untuk segera memenuhi kewajibannya. Sebenarnya tindakan penegakan hukum bagi penunggak pajak sangat bergantung itikad baik mereka. "Kalau memang ada niat baik melunasi tunggakan, tentu tidak ada penyanderaan," ujarnya. (mus)