Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 19 Januari 2017. Gamawan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gamawan Fauzi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto. Ketika proyek senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
"Gamawan Fauzi akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Gamawan Fauzi hari ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Gamawan diperiksa penyidik pada 12 dan 20 Oktober 2016. Ketika itu ia diperiksa untuk Sugiharto dan Irman.
KPK sejauh ini baru menetapkan dua tersangka terkait e-KTP. Mereka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Keduanya diduga melakukan korupsi dan mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian ditaksir hingga Rp2,3 triliun. Meski begitu, KPK meyakini pelaku korupsi ini tidak hanya dua orang itu, namun melibatkan banyak pihak. (mus)