Usut Kasus e-KTP, KPK Kirim Penyidik ke Singapura
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dikirim ke Singapura, guna mengejar pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dari pihak swasta.
"Karena, ada pelaku yang di sana. Salah satu supplier," kata ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.
Ia berharap, penyidik yang mengusut kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu bisa membawa hasil.
"Penyidik kami yang bertugas ke luar untuk e-KTP itu mudah-mudahan ada perkembangan yang signifikan, setelah mereka pulang dari Singapura," ujarnya.
Agus menegaskan, ia yakin banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian senilai Rp2,3 triliun tersebut.
Karenanya, KPK terus mengejar pihak lain yang terlibat, selain dua tersangka yang telah ditetapkan KPK.
"Ini mesti jaringan, dan mesti orang banyak. Mudah-mudahan, penyidik melaporkan kepada kami mengenai temuan-temuannya. Hari ini masih di Singapura," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ms)