KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Klaten dan Anak Buahnya
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan di Kabupaten Klaten, selama 40 hari ke depan.
Keduanya yakni Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan selaku Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan.
"Perpanjangan masa penahanan SUL dan SHT dimulai dari tanggal 20 Januari 2017 hingga 28 Februari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2017.
Febri menjelaskan, hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Suramlan kini ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Hartini ditahan di Rutan KPK yang berada di lantai dasar gedung antirasuah itu.
KPK telah mengamankan uang senilai lebih dari Rp5 miliar dalam kasus ini. Sejumlah Rp 3 miliar di antaranya disita oleh penyidik dari lemari anak Hartini, Andy Purnomo di rumah dinas Bupati Klaten. Andy pun telah diperiksa KPK terkait kasus ini. (ms)