70 Warga Vietnam Pencuri Ikan di Perairan RI Dipulangkan
- VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id – Sebanyak 70 warga negara Vietnam yang tertangkap di perairan Kepulauan Riau atas tindakan pencurian ikan diserahkan ke Kedutaan Besar Vietnam.
Puluhan anak buah kapal asing yang tertangkap pada tahun 2016 itu, rencananya akan dilimpahkan ke Imigrasi Batam baru kemudian diserahkan ke kedutaan besarnya.
Kepala Kantor Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Akhmadon menyebutkan secara total sepanjang tahun 2016, pihaknya telah menangkap 176 orang asing atas kasus pencurian ikan.
"Sebanyak 128 orang sudah dipulangkan ke negara asal. Kebanyakan dari Vietnam sebanyak 117 orang, sisanya Thailand dan Malaysia," kata Akhmadon.
Karena itu, kini masih ada 59 ABK di PSDKP Batam, dan kemudian dtambah dengan 70 ABK Vietnam yang baru sehingga menjadi total 129 orang. Namun, terhitung Selasa, 17 Januari 2017, sebanyak 70 orang asal Vietnam dipulangkan.
"20 lain masih menunggu proses pemulangan. Dan khusus 12 nakhoda akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum," ujar Akhmadon. (ms)